Sejumlah Mahasiswa Terjerat Pinjol – Komisi X DPR RI yang mengawasi bidang pendidikan angkat bicara tentang kasus dugaan pinjaman online (pinjol) yang mengenai 116 mahasiswa IPB University.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memohon aparat penegak hukum cepat mengambil langkah. “Sampai saat ini, kita dalam posisi menunggu hasil investigasi dan mitigasi dari pihak kampus dan penyelesaian kasus ini, pembongkaran kasus ini. Kita dorong aparat penegak hukum selekasnya ambil langkah,” ucap Syaiful, Rabu (16/11/2022).

Komisi X DPR Angkat Bicara

“Saya sendiri concerned terikat dengan proteksi-pengamanan kepada mahasiswanya. Kita merasa atas kasus ini, pasti mahasiswa terhambat proses belajar di kampusnya. Karena itu kita minta pihak kampus untuk menegaskan bahwa ini secepatnya tuntas,” sambung Huda. Ia menjelaskan, kasus ini hendaknya mengoreksi mahasiswa berhati-hati dalam bisnis. Baca juga : Daftar Sekolah Kedinasan Lulus Langsung Jadi CPNS

“Mahasiswa, kita memohon, ini jadi pelajaran berharga bahwa tidak ada sebuah bisnis yang sifatnya instan, lalu menggambarkan ada benefit yang besar,” ucap Huda. “Di satu sisi memang saya tercatat yang menyakini bahwa ini ada modus yang di luar pemahaman masing-masing mahasiswa. Jadi ada modus berdasarkan nama institusi, atas nama yang berpengaruh, dan seterusnya,” sambungnya.

Komisi X DPR Menyoroti Kabar Mahasiswa IPB University Terjerat Pinjol

“Kasus tersangkut ratusan mahasiswa IPB dalam pinjol hingga miliaran rupiah ini layak sebagai perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat pinjol ini karena ingin memilih sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka,” ucap Huda dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). “Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka memilih sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman.

Mengapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang mengaitkan pinjaman online,” imbuhnya. Ia mengucapkan, inisiatif mahasiswa memilih dana untuk kegiatannya layak diapresiasi. Di sisi lain, ia menggarisbawahi, sumber dana untuk acara di kampus tersebut harus jelas. Contoh, dari BUMN, BUMD, ataupun dari perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.

“Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melaksanakan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam memilih sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak menuju ke hal yang bersifat destruktif,” ucapnya.

Huda memohon, bantuan hukum dari pihak kampus dapat mempertahankan mahasiswa korban pinjol dari dampak kasus ini. “Kampus harus membagikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang merupakan korban pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka,” ucapnya.

Berdasarkan, pihak Kemendikbudristek juga dapat meminta kampus mengatasi langsung agar kasus mahasiswa terjerat pinjol tidak berulang. “Kita berkeinginan ada koordinasi, tidak ada salahnya saya kira Kemendikbud meminta pihak kampus untuk menuntaskan langsung atas nama Kemendikbud supaya kejadian ini tidak berulang, itu satu. Yang kedua, diselidiki tuntas,” pungkasnya.